Back to Top

Hi, Guest!
  • Jasa Perpanjangan KIR dan Pembuatan KIR Baru

Perpanjangan KIR dan Pembuatan KIR Baru

Update Terakhir
:
20 / 12 / 2019
Min. Pembelian
:
0
Dilihat Sebanyak
:
2512 kali

Harga

CALL
Bagikan
:
Biro Jasa Mitra Samsat melayani pembuatan dan perpanjangan STNK, KIR, BPKB dan SIM Internasional, urus STNK atau BPKB yang hilang, balik nama, cabut berkas dan mutasi kendaraan.

Biro Jasa Mitra Samsat
Jl. SMEA 6 No. 21
Cawang, Jakarta 13630
Phone : (021) 80871926
Mobile : 08170751626 / 081385902680
Website : www.mitrasamsat.com

Perhatian !

Perusahaan ini terdaftar sebagai Free Member. Hindari melakukan pembayaran sebelum bertemu penjual atau melihat barang secara langsung. COD (Cash On Delivery) atau bertemu langsung dengan penjual merupakan metode transaksi aman yang kami sarankan.

Detail Perpanjangan KIR Dan Pembuatan KIR Baru

KIR adalah kegiatan rutin yang dilakukan setiap 6 bulan sekali untuk menguji kendaraan ber plat kuning seperti bus, truk, taksi, travel, rentcar dan kendaraan penumpang umum lainnya yang dipakai untuk keperluan niaga atau bisnis. Kegiatan yang dilakukan pada saat KIR adalah memeriksa bagian-bagian kendaraan bermotor dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan layak jalan. Untuk pelaksanaan perpanjangan KIR dilakukan di Unit PKB ( Pemeriksaan Kendaraan Bermotor) di kantor Samsat terdekat. Hasil dari pengujian KIR dibuktikan dengan diterbitkannya Buku KIR dan Bukti KIR yaitu tanda segel KIR yang ditempel di Plat Nomor Kendaraan Bermotor. Untuk pengurusan KIR dibagi menjadi 2 bagian, yaitu untuk perpanjang KIR Pribadi atau untuk Perusahaan. Berikut persyaratan yang harus disiapkan untuk Perpanjangan KIR : A. Perpanjangan KIR Pribadi : - Membawa KTP asli pemilik kendaraan - Membawa STNK asli kendaraan - Membawa Buku KIR - Membawa Kendaraan yang akan diperpanjang KIR B. Perpanjangan KIR Perusahaan / Corporate : - Membawa NPWP perusahaan - Membawa Buku KIR - Membawa SIUP perusahaan - Membawa Surat Domisili Perusahaan - Membawa Surat Kuasa dari Manajemen Perusahaan - Membawa Fotokopi KTP dari Pemberi Kuasa Berikut persyaratan yang harus disiapkan untuk Pembuatan KIR Baru - Mengisi formulir permohonan - Membawa Foto copy KTP pemilik Kendaraan - Membawa Foto copy BPKB Kendaraan - Memiliki Ijin Trayek untuk Angkutan Umum - Memiliki bukti pembayaran biaya uji - Memiliki sertifikat uji type atau pengesahan rancangan bangun dan rekayasa kendaraan - Membawa Kendaraan yang akan dibuat KIR Baru ke Unit Pelaksana Pengujian Bagi Anda yang ingin melakukan Perpanjangan KIR ataupun membuat KIR Baru, Biro Jasa Mitra Samsat ( CV. Solusindo Multi Jaya) yang terletak di Jl. SMEA 6 No. 21, Cawang, Jakarta Timur siap membantu pengurusan KIR Kendaraan Anda. Informasi lebih lanjut silahkan menghubungi kami customer care kami di ( 021) 9058.0902 atau ( 021) 7088.7790. BIRO JASA MITRA SAMSAT ( CV. Solusindo Multi Jaya) Jl. SMEA 6 No. 21, Cawang, Jakarta Timur Phone : ( 021) 9058.0902 / ( 021) 7088.7790 HP : 0813.8590.2680 / 0817.0751.626 BBM : 26AF7B1B Email : admin@ mitrasamsat.com Website : www.mitrasamsat.com
Tampilkan Lebih Banyak